Minggu, 06 Maret 2016

STATUS JABATAN FUNGSIONAL PENGHULU


Status Jabatan Fungsional Penghulu Terang Benderang.
Oleh: Marhajadwal, S.Ag, MA

            Tugas pokok Kementerian Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang keagamaan yang salah satu tugasnya adalah pelayanan pencatatan perkawinan  bagi umat Islam. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan untuk melaksanakan tugas telah ditetapkan adanya pegawai Pencatat Nikah yang sehari-hari dalam masyarakat dikenal dengan sebutan “Penghulu”.                                                                                                                                        Keberadaan penghulu sebagai pejabat dalam pemerintahan telah ada sejak adanya Kerajaan Islam baik di Jawa maupun daerah luar Jawa termasuk pada pemerintahan Belanda dengan struktur di kala itu adalah:
a.       Tingkat Pusat: Penghulu Agung
b.      Tingkat Kabupaten: Penghulu Kepala (Hoofd Penghulu/ Belanda)
c.       Tingkat Kecamatan: Naib.[1]
Secara historis keberadaan penghulu tidak dapat dilepaskan dari dinamika kehidupan masyarakat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan secara menyeluruh. Penghulu adalah Pegawai Negeri Sipil sebagai Pegawai Pencatat Nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Menteri Agama atau Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan pengawasan nikah/ ruju menurut agama Islam dan kegiatan kepenghuluan[2]                                                                                                                             Kementerian Agama adalah salah satu Kementerian yang telah diberikan Tunjangan Kinerja oleh Pemerintah Republik Indonnesia sejak Bulan Juli 2014 termasuk Tunjangan Kinerja Penghulu sesuai dengan Jenjang Jabatan dan Pangkat.                                                                                                                                  Adapun Jenjang Jabatan dan Pangkat Penghulu dari yang terendah sampai dengan tertinggi adalah:
a.       Penghulu Pertama (III/a s.d III/b), Kelas Jabatan Grade 8
b.      Penghulu Muda (III/c s.d III/d), Kelas Jabatan Grade 9
c.       Penghulu Madya (IV/a s.d IV/c, Kelas Jabatan Grade 11
Permasalahan terjadi, ketika penghulu madya diberikan tugas tambahan sebagai Kepala KUA, maka terjadi ketimpangan sebab kelas jabatan penghulu madya lebih tinggi (Grade 11) daripada kelas jabatan kepala KUA (struktural) (Grade 8). Hal ini  imbas dari Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 jo. Nomor 13 Tahun 2002 ditegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan sktruktural lain maupun dengan jabatan fungsional. Sehingga Penghulu cenderung lebih memilih Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Penghulu, dan ini permasalahan terjadi dalam skala nasional.                                                                                         Mengingat Kementerian Agama sangat peduli terhadap permasalahan nasional dimaksud, berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama RI, Tanggal: 12 Januari 2016, Nomor: B.II/2/Kp.01.3/00245/2016, Perihal: Status Jabatan Penghulu dan Kepala Kantor Urusan Agama pada point Nomor 7 disebutkan “Bagi Pejabat Fungsional Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan kedudukannya adalah sebagai Pejabat Fungsional Tertentu (JFT), kenaikan pangkat/jabatannya mempersyaratkan perolehan angka kredit”. Artinya Peghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA adalah Pejabat Fungsional masuk dalam kelompok Jabatan Fungsional tertentu (JFT) bukan Pejabat Struktural, maka kepadanya diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 dan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai Pejabat Fungsional Tertentu (JFT) sesuai dengan Kelas Jabatannya mamsing-masing.  Secara tidak langsung juga telah terjawab substansi dari PP Nomor 100 Tahun 2000 jo Nomor; 13 Tahun 2002 bahwa Pegawai Negeri Sipil tidak boleh menduduki Jabatan Rangkap sebagai Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional, semoga Kakankemenag dan Kasi Bimas Islam di Seluruh Indonesia tidak lagi multi tafsir dalam memahami regulasi-regulasi menyangkut dengan Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA, terima kasih kepada Bapak Menteri Agama RI. dan Sekjen Kementerian Agama RI (Selamat Kepada Penghulu Seluruh Indonesia)  


[1]Pedoman penghulu, Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaran Haji, Departemen Agama RI, Jakarta: 2005
[2] Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor: Per/62/M.PAN/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kredirnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar