Jumat, 15 April 2016

Pelayanan BP-4 Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat


 Pelayanan BP-4 Kecamatan Samatiga Kab. Aceh Barat
Oleh: Desmiyanti, SS
(Penyuluh Agama Islam Muda)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1]. Sementeara menurut hukum Islam perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalididzan, untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah.[2]                                                                                                                     
 Adapun tujuan daripada pernikahan  adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal (mendapatkan keturunan) bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Menikah atau melangsungkan suatu perkawinan merupakan fitrah manusia yang tidak dapat dihilangkan, tetapi harus dilaksanakan pada jalan yang benar agar tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku baik   Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974. Manusia membutuhkan pelengkap hidup berupa perkawinan, laki-laki membutuhkan seorang perempuan sebagai pasangannya, dan perempuan membutuhkan seorang laki-laki sebagai pelindungnya, yang demikian ini merupakan hukum alam. Apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur akan menimbulkan malapetaka bagi kelangsungan hidup manusia.                                                                                                 
Dalam prakteknya sering terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan-aturan yang sudah ditentukan, seperti terjadinya perkawinan di bawah umur, kawin siri, kawin kontrak, hal ini berdampak terhadap perlindungan hak-hak dari keturunan hasil pernikahan tersebut. Di sisi lain, anjuran Nabi SAW untuk melaksanakan pernikahan dan melarang membujang terus-menerus juga sangat beralasan. Hal ini karena libido seksualitas merupakan fitrah kemanusian dan juga makhluk hidup lainnya yang melekat dalam diri setiap makhluk hidup yang suatu saat akan mendesak penyalurannya. Bagi manusia penyaluran itu hanya ada satu jalan, yaitu perkawinan.[3]                                                                                                               Islam dengan tegas menyatakan dalam Al-Quran bahwa perceraian itu adalah suatu perbuatan yang halal, tetapi paling dibenci Allah. Tapi, faktanya, perceraian itu menjadi fenomena yang terjadi di masyarakat Indonesia.       Angka perceraian di masyarakat terus mengalami peningkatan, itu menjadi bukti kegagalan dari kerja Badan Penasehat pembinaan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4).                   
Berangkat dari sinilah penulis sangat tertarik untuk membahas makalah dengan judul: “Pelayanan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Kabupaten Aceh Barat”.
B. Rumusan Masalah                                                                                                
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini dalam bentuk pertanyaan adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana peran  pelaksanaan program kerja BP4 KUA kecamatan Samatiga Kab. Aceh Barat dalam memberikan bimbingan pra nikah kepada calon mempelai dan penasihatan pernikahan.
2. Apa saja faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan program kerja BP4 KUA Kecamatan Samatiga Kab. Aceh Barat dalam memberikan bimbingan pernikahan calon mempelai.
C.  Tujuan penulisan
            Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.     Untuk mengetahui bagaimana  peran pelayanan  BP4 KUA kecamatan Samatiga Kab. Aceh Barat dalam memberikan bimbingan pernikahan kepada calon mempelai.
2.    Untuk mengetahu apa saja faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan program kerja BP4 KUA Kecamatan Samatiga Kab. Aceh Barat dalam memberikan bimbingan pernikahan calon mempelai.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Apa yang di maksud dengan BP-4
                 BP-4 yang berdiri pada 1960 ini sudah berganti kepanjangannya sebanyak tiga kali. Pertama, pada 1960, BP4 merupakan akronim dari Badan Penasihatan Perkawinan, Perselisihan dan Perceraian. Pada 1977 berubah menjadi Badan Pembinaan, Penasehatan Perkawinan dan Perselisihan Rumah tangga.  Terakhir pada Musyawarah Nasional ke XIV yang berlangsung pada 1-3 Juni 2009, berubah menjadi Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan.[4] Di Munas ke XIV itu juga ditegaskan kembali mengenai posisi BP4 yang merupakan lembaga otonom dan merupakan mitra dari Kementerian Agama RI dengan tugas membantu dan meningkatkan mutu perkawinan dengan mengembangkan gerakan keluarga sakinah.                                                                                                               
                 Masalah-masalah yang muncul akhir-akhir ini terkait dengan perkawinan dan keluarga berkembang  pesat antara lain; tingginya angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kasus perkawinan sirri, perkawinan mut’ah, poligami, dan perkawinan di bawah umur meningkat tajam yang  sangat berpengaruh terhadap eksistensi kehidupan sebuah keluarga. Oleh sebab itu, dan seiring dengan meningkatnya populasi penduduk dan keluarga, maka BP4 perlu menata kembali peran dan fungsinya agar lebih sesuai dengan kondisi dan perkembangan terkini. Untuk  menjawab persoalan tersebut, BP4 harus menyiapkan seluruh perangkat pelayanan termasuk SDM, sarana dan prasarana yang memadai. Tuntutan BP4 ke depan  peran dan fungsinya tidak sekadar  menjadi lembaga penasihatan tetapi juga berfungsi sebagai lembaga mediator dan advokasi. Selain itu BP4 perlu mereposisi organisasi demi kemandirian organisasi secara profesional, independent, dan bersifat profesi sebagai pengemban tugas dan mitra kerja Kementarian Agama dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
   BP-4 merupakan organisasi yang sudak berdiri sejak lama dan mempunyai jaringan sampai kecamatan serta sudah sangat berpengalaman dalam menyelenggarakan pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan pembinaan keluarga sakinah. Tokoh-tokoh BP-4 adalah tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya yang sudah sangat dikenal bahkan ditaati oleh masyarakat. Keadaan ini akan mempermudah proses perdamaian. Lembaga BP-4 memiliki tujuan untuk mempertinggi mutu perkawinan dan mewujudkan keluarga bahagia, sejahtera dan kekal menurut agama Islam.
    Dengan ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung ( PERMA) No 01/2008 tanggal 31 Juli 2008 dan berlaku sejak ditetapkannya itu, maka peran BP-4 dalam mengupayakan perdamaian bagi pasangan yang sedang berperkara di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah menjadi lebih besar lagi.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung ini, selain beberapa perkara tertentu, semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perdamaian dengan bantuan mediator.
Sejak dulu upaya perdamaian yang dilakukan oleh BP-4 merupakan upaya di luar pengadilan. Setelah dengan tegas disebutkan oleh PERMA 01/2008, bahwa PengadilanAgama dan Mahkamah Syar'iyah juga termasuk pengadilan yang terikat oleh ketentuan ini, maka mediasi yang dilakukan oleh mediator bersertifikat dari BP4 juga dapat merupakan bagian dari proses berperkara di pengadilan. “Jadi, posisinya lebih kuat dan perannya lebih dapat berkembang lagi”,
Untuk meningkatkan peran BP-4 dalam upaya perdamaian bagi perkara-perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari para tokoh BP-4. Pertama, perlu menambah tokoh-tokoh yang ahli atau melakukan peningkatan wawasan dan pemahaman di bidang psikologi keluarga dan hukum positif yang berkaitan dengan kewenangan PA. Kedua , perlu kerjasama dengan Departemen Agama atau pihak lainnya dalam memperoleh dana operasional. Mediasi yang dilakukan oleh bukan hakim akan menambah beban biaya bagi para pihak. Hakim akan lebih cenderung dipilih sebagai mediator dari pada yang bukan hakim, dengan alasan bahwa hakim yang bertindak sebagai mediator tidak dibenarkan menerima imbalan sebagai mediator. Perlu di upayakan agar para pihak yang menggunakan mediator dari BP4 dibebaskan dari biaya jasa.

B. Peran Pelayanan BP-4 Kecamatan Samatiga Kab. Aceh Barat.
     1. Pelayanan Pranikah
                Pelayanan pranikah yang sering disebut dengan Kursus calon   pengantin (Suscatin), diberikan 10 (sepuluh) menjelang pernikahan baik pernikahan dalam Kecamatan Samatiga atau nikah pindah ke luar Kecamatan Samatiga. Peserta kursus calon pengantin datang sendiri ke sekretariat BP-4 Kecamatan Samatiga beserta orang tua, guna mendapat penjelasan dan informasi tentang pelaksanaan akad nikah.
     2. Upaya penyelesaian perselisihan perkawinan bagi pasangan suami isteri
           Pola penasehat keluarga bermasalah di Indonesia ada 2 macam yaitu penasehat di pengadilan oleh majelis hakim dan penasehat di luar pengadilan oleh tokoh masyarakat atau lembaga penasehat seperti BP-4.
BP-4 mempunyai tugas dan fungsi yang sangat erat dengan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah. Keterkaitan yang erat itu adalah bahwa kedua-duanya merupakan “penjaga” keutuhan rumah tangga dan keluarga sakinah. Oleh karena itu, kemesraan di antara dua lembaga yang sudah terbina baik selama ini, perlu terus dipelihara dan ditingkatkan.
        Peraturan Mentri Agama No. 3 Tahun 1975 Pasal 28 ayat (3) menyebutkan bahwa “Pengadilan Agama dalam berusaha mendamaikan kedua belah pihak dapat meminta bantuan kepada BP4 agar menasehati kedua suami istri tersebut untuk hidup makmur lagi dalam rumah tangga”. Suami-istri yang berperkara di Pengadilan Agama/ Maahkamah Syar’iyah ( PA/MS ) harus melalui penasehatan BP4 terlebih dahulu. Demikian pula perselisihan suami istri yang sedang ditangani oleh BP-4 Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat, diselesaikan terlebih dahulu di BP4 sebelum dibawa ke pengadilan, agar mereka suami istri itu benar-benar mempertimbangkan dan berfikir secara matang sebelum mengambil keputusan untuk bercerai.seperti dalam pasal 28 ayat 3 di atas. Ketentuan tesebut harus difahami bahwa untuk kepentingan suami-istri yang ditimpa masalah, maka Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah dapat meminta bantuan BP-4.
               BP-4 Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat ketika ada pelaporan dari masyarakat yang hendak mendapat bantuan hukum mendaftarkan ke dalam buku laporan kasus rumah tangga, memanggil kedua belah pihak, orang tua (hakam dari kedua belah pihak). Mendengar keterangan kedua belah pihak, lalu pihak BP-4 memberikan nasihat-nasihat kepada pasangan suami isteri yang berselisih. Apabila tidak berhasil BP-4 Kecamatan Samatiga Kab. Aceh Barat memberikan sebuah rekomendasi untuk melanjutkan ke Mahkamah Syar’iyah.
               Dalam 2(dua) tahun terakhir, tiga kasus rumah tangga yang ada dalam catatan buku kasus di BP-4 Kecamatan Samatiga Kab. Aceh Barat, yaitu:
Ketiga kasus tersebut dilimpahkan ke mahkamah syar’iyah, karena BP-4 Kecamatan Samatiga Kab. Aceh Barat belum optimal dan tindak lanjut dari penyelesaian kasus belum dapat diselesaikan secara baik.  dan apabila angka perceraian di masyarakat terus mengalami peningkatan, itu menjadi bukti kegagalan dari kerja Badan Penasehat pembinaan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4).
               BP-4 merupakan organisasi yang sudak berdiri sejak lama dan mempunyai jaringan sampai kecamatan serta sudah sangat berpengalaman dalam menyelenggarakan pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan pembinaan keluarga sakinah. Tokoh-tokoh BP4 adalah tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya yang sudah sangat dikenal bahkan ditaati oleh masyarakat. Keadaan ini akan mempermudah proses perdamaian. Lembaga BP-4 memiliki tujuan untuk mempertinggi mutu perkawinan dan mewujudkan keluarga bahagia, sejahtera dan kekal menurut agama Islam Dengan ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung ( PERMA) No 01/2008 tanggal 31 Juli 2008 dan berlaku sejak ditetapkannya itu, maka peran BP-4 dalam mengupayakan perdamaian bagi pasangan yang sedang berperkara di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iyah menjadi lebih besar lagi. Menurut Peraturan Mahkamah Agung ini, selain beberapa perkara tertentu, semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui perdamaian dengan bantuan mediator.      
                                                                                                                          
       Sejak dulu upaya perdamaian yang dilakukan oleh BP-4 merupakan upaya di luar pengadilan. Setelah dengan tegas disebutkan oleh PERMA 01/2008, bahwa PengadilanAgama dan Mahkamah Syar'iyah juga termasuk pengadilan yang terikat oleh ketentuan ini, maka mediasi yang dilakukan oleh mediator bersertifikat dari BP4 juga dapat merupakan bagian dari proses berperkara di pengadilan. “Jadi, posisinya lebih kuat dan perannya lebih dapat berkembang lagi”,
       Untuk meningkatkan peran BP-4 dalam upaya perdamaian bagi perkara-perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari para tokoh BP-4. Pertama, perlu menambah tokoh-tokoh yang ahli atau melakukan peningkatan wawasan dan pemahaman di bidang psikologi keluarga dan hukum positif yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah. Kedua , perlu kerjasama dengan Kementerian Agama atau pihak lainnya dalam memperoleh dana operasional. Mediasi yang dilakukan oleh bukan hakim akan menambah beban biaya bagi para pihak. Hakim akan lebih cenderung dipilih sebagai mediator dari pada yang bukan hakim, dengan alasan bahwa hakim yang bertindak sebagai mediator tidak dibenarkan menerima imbalan sebagai mediator. Perlu di upayakan agar para pihak yang menggunakan mediator dari BP4 dibebaskan dari biaya jasa.

C.     Paparan Data
Sekilas dari profil yang mengenai BP-4 Kecamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat.
a.       1. Profil Narasumber 1
Nama                           : Tgk. H. Sirajuddin Daud
TTL                             :
 Alamat                       : Gampong Reusak Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat
Riwayat Pendidikan        
SDN/MI                      :
            SLTP/MTs                   :
            SLTA/Aliyah                :
            PT/ Ponpes                  : Dayah Sabilussalam Gamp. Deuah, Kec. Samatiga
                                                  Kab. Aceh Barat                              
Pekerjaan                     : Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Samatiga

     Profil Narasumber 2
Nama                           : Tgk. Syafari
TTL                             : Rangkileh, 28 Juli 1969
Alamat                         : Gp. Rangkileh Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat
Riwayat Pendidikan         
SDN/MI                      : MI Suak Timah Tahun 1982            
            SLTP/MTs                   : MTs Suak Timah Tahun 1985
            SLTA/Aliyah                : MAN Suak Timah Tahun 1988
Pekerjaan                    : Penyuluh Agama Islam Non PNS Kec. Samatiga
                                      Kab. Aceh Barat
Hasil wawancara penulis tentang peran pelayanan BP-4 Kecamatan Samatiga Kab. Aceh Barat. Penulis melakukan observasi ke Kantor Urusan Agama Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat karena KUA tersebut sebagai sekretariat sementara BP-4 Kecamatan Samatiga Kab. Aceh Barat.  Dari observasi yang telah penulis lakukan, memperoleh beberapa informasi mengenai kegiatan yang dilakukan di lembaga BP-4 tersebut, yaitu: Kegiatan tersebut mencakup kegiatan rutin Rabu dan Kamis dan insidentil.
Kegiatan rutinan yang diadakan, adalah: Kursus calon pengantin (suscatin) dengan pembina Tgk. H. Sirajuddin Daud (Ketua BP-4) Kecamatan) yang dilaksanakan setiap hari Rabu dan Kamis, pukul 08.00-16.00.  Sedangkan yang bersifat insidentil yaitu kasus rumah tangga dalam wilayah Kecamatan Samatiga Kab. Aceh Barat.
b.      2. Struktur Kepengurusan BP-4 Kecamatan Samatiga Kab. Aceh Barat.
`     Ketua                    : Tgk. H. Sirajuddin Daud
Sekretaris              : Desmiyanti, SS
Bendahara             : Neri Wistia, S.Ag
Anggota                :  Dra. Umul Aima  
                                Maisarah
                                Yusallia
c.       3. Peserta Suscatin BP-4 Kecamatan Samatiga  Kab. Aceh Barat.
1.  Peserta Suscatin  Rabu dan Kamis. Calon pengantin laki-laki dan perempuan yang hendak melaksanakan nikah dalam kecamatan samatiga dan di luar kecamatan samatiga
2.      Yang bersifat insidentil. Kasus rumah untuk dilakukan upaya damai
4. Pemateri
Pemateri yang mengisi kursus calon pengantin (suscatin) ini adalah tokoh-tokoh agama berasal dari Kecamatan Samatiga Kab. Aceh Barat, salah satu ustadz Tgk. H. Sirajuddin Daud selaku ketua BP-4 Kecamatan Samatiga Kab. Aceh Barat, yang berasal dari Dayah Sabilussalam Gampong Deuah Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat.
d.      5. Pendanaan dalam kegiatan kursus calon pengantin dan kasus rumah tangga.
           Kegiatan kursus calon pengantin dan untuk pemateri dibebankan kepada peserta yaitu Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) digunakan untuk konsumsi peserta dan honor pemateri, sedangkan dari kasus rumah tangga tidak dikutip biaya.
6. Metode dalam kursus calon pengantin
1. Metode Ceramah
       2. Metode Tanya Jawab  
7. Pengaruh keagamaan setelah mengikuti kursus calon pengantin
1. Bertambahnya wawasan  dalam bidang kerumahtanggaan.
2. Terciptanya suasana kerukunan  sesama pasangan pengantin.
            3.  Adanya perubahan sikap yang positif dari diri peserta kursus calon pengantin.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Peran Pelayanan BP4 dalam membimbing calon mempelai belum  berjalan efektif. Setidaknya hal tersebut dapat dilihat ketika memberikan bimbingan dalam masalah keluarga sakinah dan memberikan wawasan untuk membina rumah tangga bahagia dalam prakteknya hanya dilakukan 1(satu) hari. Selanjutnya dalam kasus rumah tangga, perselisihan dan pertengkaran yang terjadi berujung kepada perceraian, ini menunjukan bukti peranan BP-4 Kecamatan Samatiga Kab. Aceh Barat belum maksimal.  Kedua, faktor pendukung progam kerja BP4 KUA Kecamatan Samatiga Kab. Aceh Barat adalah sebagai lembaga otonom dan mendapatkan dukungan sosial. Sementara itu, faktor penghambat progam kerja BP4 adalah kinerja yang belum optimal, sosialisasi yang kurang, SDM yang kurang.


[1]Dirjen Bimas Isman Kementeri Agama RI, Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 (Jakarta: 2009) hal. 45
[2]Hasbullah Bakry, Kumpulan Undang-undang dan Peraturan Perkawinan di Indonesia, Djambatan, (Jakarta: 1981), hlm 201

[3] Majda El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, (Prenada Media Group: Jakarta, 2005), hlm. 25.

[4]Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, (Jakarta: 1991), hlm. 8

Selasa, 29 Maret 2016

SKP Penghulu Madya, Kegiatan dan Angka Kreditnya


SKP JFT Penghulu Madya, Butir Kegiatan dan Angka Kreditnya
Nama                           : Marhajadwal, S.Ag, MA
NIP                              : 19701005 199803 1 002
Jabatan                         : Penghulu Madya
Unit Kerja                    : KUA Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat

NO
Nama/NIP
Unsur
Butir Kegiatan
Satuan
Volume
AK
Ket.
1
Marhajadwal, S.Ag, MA
Pelayanan Konsultasi Nikah
Perencanaan Kegiatan Kepenghuluan
1.      Menyusun RKT (0,060)
2.      Menyusun RKO (0,120)

Pelayanan Nikah
1.      Memimpin Akad Nikah (0,030)
2.      Menerima Wakilah (0,010)
3.      Memberikan Khutbah (0,015)
4.      Memandu Sighat taklik talak (0,005)

Penasihatan dan Konsultasi Nikah
1.      Menganalisis Kasus rumah tangga/problematika (0,030)
2.      Menyusun materi penasihatan (0,030)
3.      Memberikan penasihatan dan Konsultasi nikah/ rujuk (0,023)

Pemantauan Pelanggaran ketentaun nikah/ rujuk
1.      Mengidentifikasi pelanggaran undang-undang pernikahan/ rujuk (0,015)
2.      Melakukan verifikasi pelanggaran (0,015)
3.      Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan nikah (0,030)
4.      Mengamankan dokumen nikah (0,015)
Pembinaan Keluarga Sakinah
1.      Mengidentifikasi Keluarga Sakinah III plus (0,030)
2.      Menganalisis bahan/ data pembinaan keluarga sakinah (0,030)
3.      Melakukan pembinaan keluarga sakinah (0,600)

Naskah RKT
Naskah RKO


Surat Tugas
Surat Keterangan
Naskah
Surat Keterangan



Laporan
Naskah

Surat keterangan



Laporan

Laporan

Laporan
Dokumen


Laporan

Naskah

Laporan



1
4


75
75
150
7



10
12

20



12

12
5
12



3

4

12



0,06
0,48


2,25
0,75
2,25
0,035



0,3
0,36

0,46



0,18

0,08
0,15
0,18



0,09

0,12

7,2





Pengembangan Kepenghuluan
Pengkajian masalah hukum munakahat (bahsul masail munakahat dan ahwal as syakhsiyah
1.      Melakukan bahsul masail munkahat dan ahwal as syakhsiyah (0,600)
Koordinasi kegiatan lintas sektoral di bidang kepenghuluan (0,030)





Laporan

Laporan




12

12



7,2

0,36





Pengembangan Profesi
Pembuatan karya tulis karya ilmiah di bidang kepenghuluan
1.      Membuat karya tulis ilmiah/ hasil penelitian, pengkajian, servei dan atau evaluasi yang dipublikasikan dalam bentuk makalah (3,5)
2.      Membuat karya tulis ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan dalam bentuk makalah (1,5)
Pelayanan Konsultasi kepenghuluan dan hukum Islam
1.      Konsultasi kepenghuluan dan hukum Islam perorangan (1)






Makalah



Makalah



Soal dan Jawaban





2



2



75





7



3



75



Tugas Tambahan/ Kretaifitas
Keanggotaan dalam organisasi profesi
1.      Menjadi anggota organisasi profesi penghulu (aktif)
Keanggotaan organisasi keagamaan
1.      Pengurus LPTQ Kabupaten
2.      Sebagai Muallim Majlis Taklim Kabupaten
3.      Sebagai Dewan Hakim Bidang Khatil quran Kabupaten
4.      Khatib tetap masjid agungKabupaten


SK

SK

SK

SK
SK


1

1

1

1
1


  Meulaboh, 5 Januari 2016
  Penghulu Madya KUA Kec. Samatiga Kab. Aceh Barat
  Prov. Aceh


  Marhajadwal, S.Ag, MA
  NIP. 197010051998031002